Realisasi Pajak Daerah Belitung Triwulan II-2023 Rp49,5 Miliar, PBB dan Sarang Burung Walet.Terendah

BELITUNG. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat realisasi pajak daerah sampai triwulan II 2023 mencapai Rp39,5 miliar atau sekitar 49,62 persen dari target Rp79.6 miliar.

Secara rata-rata, dari 11 pajak daerah yang dipungut memang sudah mencapai 50 persen, bahkan di atas target.

Tapi masih terdapat dua pajak yang masih rendah, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Sarang Burung Walet.

“Rata-rata terjadi peningkatan karena sudah mencapai 50 persen dan memang di Juni itu harus 50 persen. Meskipun masih ada yang rendah, tapi kami terus berupaya,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro pada Rabu (26/7/2023).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung, Iskandar Febro (Dokumentasi Posbelitung.co)

Ia menjelaskan, untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai triwulan kedua 2023 baru mencapai Rp1,2 miliar atau 17,69 persen dari target Rp7 miliar.

Kondisi tersebut dikarenakan belum jatuh tempo wajib pajak sehingga angka masih rendah.

Menurutnya angka PBB biasanya mulai meningkat berkisar di bulan Agustus dan September.

“Kalau PBB memang setiap tahun begitu karena jatuh tempo. Tapi kalau sudah masuk, langsung 100 persen,” ungkap Febro.

Kemudian, untuk Pajak Sarang Burung Walet baru mencapai Rp54, 4 juta atau 6,83 persen dari target Rp798 juta.

Khusus Pajak Sarang Burung Walet, lanjutnya, memang terjadi peningkatan target pada 2023, mengingat potensinya memang cukup besar.

Oleh sebab itu, BPPRD terus melakukan penagihan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pihaknya juga berencana menjalin kerja sama dengan bandara untuk memantau arus pengiriman sarang burung walet.

“Kami terus berupaya mengirim surat tagihan dan rencananya akan bekerjasama dengan bandara. Tapi itu masih tahap pengkajian,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pungutan pajak tertinggi sampai triwulan II, yakni pajak parkir yang mencapai Rp305, 2 juta atau 89,78 persen dari target Rp340 juta.

Lalu, pajak hotel yang mencapai Rp3,9 miliar atau 63,36 persen dari target Rp6,2 persen.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only