DJP Siap Tindak Piutang Pajak Macet Rp 7,2 Triliun Temuan BPK

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah berkonsolidasi guna menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tetap akan terus kami tindak lanjuti hasil temuan BPK karena musti dipertanggungjawabkan,” tegas Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, BPK menemukan masalah piutang pajak macet senilai Rp 7,2 triliun dan piutang pajak daluwarsa Rp 808,1 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, piutang pajak dan piutang pajak daluwarsa tersebut belum ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurut BPK, DJP belum melakukan tindakan penagihan pajak secara optimal.

Jika DJP tidak segera melakukan penagihan aktif, maka berpotensi kehilangan penerimaan pajak atas piutang macet senilai Rp 7,2 triliun.

Tidak hanya itu, BPK menekankan DJP dapat kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak senilai Rp808,1 miliar yang daluwarsa penagihan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat piutang pajak belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 beberapa waktu lalu.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only