Kabar Baik Lur! Wajib Pajak Nggak Perlu Ribet Isi SPT Mulai 2024

Jogja. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengembangkan aplikasi taxpayer account management yang memudahkan wajib pajak memantau urusan administrasi pajaknya. Lewat aplikasi ini, wajib pajak tak lagi perlu isi SPT mulai 2024 mendatang.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut aplikasi itu bakal memudahkan para wajib pajak menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax yang direncanakan berlaku Mei 2024.

“Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau coretax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7).

Lewat fitur prepopulated itu sistem penyediaan data berdasarkan basis data yang sudah ada. Misal untuk pengisian SPT Tahunan, di sistem tersebut sudah ada angka penghasilan dan pajak dipotong yang datanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan perusahaan.

Dengan sistem ini, bakal memudahkan wajib pajak untuk mengisi SPT. Sebab, wajib pajak hanya tinggal mencocokkan kebenaran data yang tercantum untuk memastikan tak ada kesalahan.

“Jadi wajib pajak tinggal melihat apakah sesuai, kalau sudah (sesuai) submit, kalau belum silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, taxpayer account management merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Taxpayer account management merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan wajib pajak.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only