Tangani Inflasi, Sri Mulyani Sebut Akar Masalahnya di Sisi Suplai

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penanganan inflasi di Indonesia tidak bisa serta-merta mengandalkan kebijakan moneter oleh bank sentral.

Sri Mulyani mengatakan upaya penanganan inflasi nonkonvensional perlu diambil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dan inflasinya lebih didorong oleh hambatan produksi dan logistik.

“Kita menangani inflasi dari sisi produksi, distribusi, dan logistik, bukan pada masalah sisi permintaan yang melaju tinggi karena jumlah uang beredar yang tinggi,” ujar Sri Mulyani, Senin (31/7/2023).

Di Indonesia, pemerintah pusat dan pemda mengambil peran untuk mengendalikan inflasi pada komponen harga pangan bergejolak atau volatile food dan komponen harga-harga diatur pemerintah atau administered prices. Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter berperan mengendalikan inflasi inti.

Pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp104,2 triliun baik dalam bentuk belanja kementerian/lembaga (K/L) ataupun transfer ke daerah (TKD) dan dana desa dalam rangka mengendalikan pangan. Kebijakan yang didanai menggunakan anggaran tersebut contohnya adalah pengembangan food estate, subsidi pupuk, DAK fisik pertanian, dana desa ketahanan pangan, hingga alokasi cadangan beras pemerintah (CBP).

Dalam rangka mengendalikan harga BBM dan listrik, pemerintah telah menganggarkan subsidi dan kompensasi energi senilai Rp339,6 triliun.

Pemerintah juga menganggarkan insentif fiskal yang diberikan kepada pemda dengan kinerja baik dalam menurunkan inflasi. “Ini tidak ada di negara lain. Ini kreativitas Pak Mendagri [Tito Karnavian]. Kalau kita hanya bilang ’10 tertinggi dan 10 terendah’ tanpa dikasih reward itu enggak nendang,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi kuartal I/2023 pada hari ini, Senin (31/7/2023). Insentif fiskal diterima oleh 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten dengan total senilai Rp330 miliar.

Kinerja pemda dalam mengendalikan inflasi dinilai berdasarkan pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi oleh pemda, kepatuhan penyampaian laporan kepada Kemendagri, peringkat inflasi, dan rasio realisasi belanja terkait inflasi terhadap total belanja daerah.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only