Ratusan restoran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan dipasangi tapping box atau perekam transaksi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur Prihadi, mengatakan saat ini tercatat ada 180 restoran dan rumah makan yang sudah dipasangi alat perekam transaksi.
“Rencananya tahun ini ada 50 alat lagi yang akan kami pasang di 50 restoran di Cianjur. Jadi total nantinya ada 230 restoran yang dipasangi tapping box,” kata dia, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya dengan pemasangan alat tersebut capaian pajak dari sektor restoran bisa lebih maksimal. Sebab wajib pajak tidak dapat memanipulasi pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan.
“Setiap transaksi kan terekam. Kita juga bisa pantau alatnya apakah digunakan atau tidak. Jadi meminimalisir kecurangan juga,” kata dia.
Dia menuturkan dengan penerapan alat tersebut, pajak restoran di Cianjur hingga Juli 2023 sudah mencapai 74 persen dari target Rp 23 miliar.
“Di pertengahan tahun kita sudah 74 persen capainnya. Kami optimis bisa lebih dari 100 persen hingga akhir tahun. Apalagi setelah alatnya ditambah,” kata dia.
Selain itu, Prihadi menambahkan untuk pajak hotel juga sudah sangat tinggi yakni diangka 64 persen dari target Rp 12 miliar.
“Yang paling besar capaiannya sekitar restoran dan hotel. Tapi secara keseluruhan sektor pajak, rata-rata juga sudah di atas 58 persen,” kata dia.
Menurutnya BPPD juga optimis capaian PAD dari sektor pajak bisa tetap maksimal meskipun tatar santri baru dilanda bencana alam gempa bumi.
“Kami targetkan setiap bulan seluruh sektor pajak bisa tercapai minimal 8.33 persen. kalau melihat capaian saat ini kami optimis akhir tahun bisa maksimal,” kata dia.
Di sisi lain, Prihadi menyebut pihaknya juga akan melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, diantaranya mengirimkan surat tagihan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan dan belum melaporkan pajak daerah setiap bulan,
“Kami juga terapkan sanksi administratif sebesar 2 persen per bulan kepada wajib pajak yang menunggak pajak daerah, serta menyerahkan data tunggakan pajak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) setiap tahun pada saat dilakukan pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan pemerintah daerah hingga membuat surat pernyataan pengakuan dan tanggungjawab atas piutang pajak daerah,” pungkasnya.
Sumber: detik.com
Leave a Reply