Kemenkeu Ajak Negara ASEAN Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan dan Cukai

 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai perpajakan yang menjadi perhatian dan perlu untuk diselesaikan bersama bagi negara-negara di ASEAN. Hal ini disampaikan saat Kemenkeu menggelar pertemuan kelompok kerja di bawah Keketuaan ASEAN Indonesia.

  “Menjalankan dan menyelesaikan mandat Keketuaan ASEAN tahun ini merupakan milestone penting dalam mewujudkan upaya kolektif untuk mendorong dan meningkatkan kerja sama perpajakan di Kawasan” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan, Senin, 7 Agustus 2023.

  Sebagai pemegang Keketuaan ASEAN 2023, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan penting dan mencapai prioritas AFT dan SF-ET tahun 2023. Febrio menyebut, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh anggota negara ASEAN dan Sekretariat ASEAN

“Untuk meningkatkan iklim investasi, mengoptimalisasi mobilisasi sumber daya domestik, mengoptimalkan basis pajak, mendorong keadilan pajak, dan meningkatkan stabilitas ekonomi di Kawasan. Tujuan ini selaras dengan tema Keketuaan ASEAN Indonesia yaitu ASEAN sebagai epicentrum of growth,” ujar Febrio.

  ASEAN memiliki cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC). Dalam cetak biru AEC 2025, para negara anggota berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama kolektif guna mencapai masyarakat ekonomi yang lebih terintegrasi, termasuk dalam bidang perpajakan.

  ASEAN menilai perpajakan memegang peranan penting dalam perkembangan dan stabilitas ekonomi di Kawasan. Hal ini tercermin dari ketahanan dan kemampuan adaptasi ASEAN dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada selama ini.

  ASEAN Forum on Taxation dibentuk pada 2010 untuk mengatasi tantangan terkait pajak dan kebijakan integrasi ekonomi regional, serta untuk mendukung dialog regional terkait masalah perpajakan untuk integrasi regional.

  Dalam pertemuan AFT ke-17 ini, para delegasi melanjutkan pembahasan isu mengenai tantangan kebijakan perpajakan ke depan di Kawasan, diantaranya berupa upaya membangun dan menguatkan jaringan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) intra Kawasan melalui pengenalan BEPS MLI (Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS) dan pembahasan berbagai kasus P3B yang relevan.

  Kemudian bagaimana memperbaiki implementasi pertukaran informasi perpajakan sesuai dengan standar internasional, dan meningkatkan kemudahan layanan administrasi perpajakan bagi investor dengan mendorong implementasi sistem online dalam pengajuan keringanan pajak dan restitusi pajak.

  Selain itu, diskusi juga dilakukan terhadap perkembangan penerapan inisiatif global solusi dua pilar dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi, serta perkembangan penerapan perpajakan atas aset kripto dan pajak karbon di berbagai negara di dunia. Seluruh upaya tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi negara-negara ASEAN untuk mendorong mobilisasi sumber daya domestik dan mengoptimalkan basis pajaknya.

  Sedangkan dalam pertemuan SF-ET, didiskusikan upaya melengkapi pertukaran informasi/data untuk melancarkan kerja sama penerapan kebijakan cukai, di antaranya cukai rokok dan minuman alkohol. Selain itu, dilakukan pula diskusi dan berbagi pengalaman terkait cukai minuman berpemanis dan produk tembakau baru atau rokok elektrik.

  Beberapa negara anggota ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand juga membagikan pengalaman mereka dalam implementasi pajak minuman berpemanis di negara tersebut. Sedangkan pada diskusi tentang produk tembakau baru atau rokok elektrik Indonesia dan Filipina berbagi pengalaman dalam mengatur dan mengawasi produk ini.

  Di akhir pertemuan, ASEAN Secretariat menyampaikan bahwa Indonesia telah menyelesaikan seluruh agenda prioritas tahunan kelompok kerja AFT ke-17 dan SF-ET ke-14. Kepemimpinan Indonesia dalam forum perpajakan AFT dan SF-ET tersebut mendapatkan apresiasi dari seluruh negara anggota ASEAN.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only