DJP Bisa Intip Data Bank, Pengemplang Pajak Siap-siap!

Jakarta. Kementerian Keuangan memastikan sistem baru core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) akan mampu menutup celah pengemplang pajak. Sistem mutakhir ini direncanakan akan mulai berjalan pada 1 Mei 2024.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan selama ini celah pengemplang pajak berada di sisi pelayanan dan audit. Ke depannya, dengan core tax system, celah ini bisa ditutup. Pasalnya, semua proses pelayanan sudah tidak lagi dilakukan secara manual.

“Di core tax system, penerbitan SP 2 sampai pelaporan (SPT) semua ada di sistem, sehingga kalau mau orang akan dievaluasi…Mulai dari KKP-nya (Kertas Kerja Pemeriksaan) itu bisa di trace,” kata Iwan, Rabu (9/8/2023).

“kalau proses audit sekarang masih ada manual, kalau nanti online. Semua bisa terekam,” paparnya. Tidak tanggung-tanggung, DJP bahkan bisa lebih mudah mengakses data tabungan wajib pajak di perbankan.

“Selama ini masih discreet, belum terhubung. Sekarang kita lagi bangun. Kemudian, bukti potong bank, misalnya PPh pasal 4 ayat 2. Itu kan selama ini bank motong. Selama ini bingung,” jelas Iwan.

Laporan bukti potong deposito dan simpanan ini akan digunakan untuk data prepopulated SPT atau SPT yang datanya sudah disajikan langsung. Iwan memastikan pajak tidak akan mengintip transaksi wajib pajak. Dia menegaskan hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak.

Pasalnya, mulai pelaporan SPT pajak tahun 2024, data bukti potong akan dirilis secara prepopulated. Dengan cara ini, wajib pajak hanya tinggal mengonfirmasi SPT-nya.

Wajib pajak tak lagi repot untuk menghitung dan memasukkan laporan pajak satu per satu. Semua sudah tersedia di core tax system DJP.

Iwan memastikan tidak ada data transaksi. Data transaksi hanya dimintakan jika ada pemeriksaan terkait dengan kriminalitas. “Data bukti potong, bukan data transaksi.”

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa kerahasiaan perbankan akan tetap berjalan. “Tenang aja perlindungan data pribadi walaupun pajak bisa masuk, kita tetap menghargai hak-hak wajib pajak,” ujar Iwan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only