Setoran PPN E-Commerce Mendekati Rp 14 Triliun

Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital (e-commerce) berbuah manis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, hingga 31 Juli 2023, setoran PPN PMSE mencapai Rp 13,87 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masya- rakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk terse- but, 139 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,87 triliun,” ujar Dwi dalam kete- rangan resminya, Selasa (8/8).

Dwi menyatakan, pada Juli 2023, Ditjen Pajak telah me- nunjuk dua pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital dalam PMSE, yakni Salesforce.com Singapore Pte Ltd., Grammarly Inc. Kedua perusahaan tersebut berkewa- jiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sumber: Harian Kontan – Rabu, 9 Agustus 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only