Penerimaan Pajak Rp 7,32 Triliun, DJP Bali Kumpulkan 72,4 Persen dari Target

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 7,32 triliun hingga 31 Juli 2023 atau 72,4 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa, mengatakan DJP Bali pada 2023 ini mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 10,11 triliun.

“Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2023 itu tumbuh sebesar 32,35 persen,” ucap Nurbaeti saat menyampaikan pemaparan pada reses anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika itu, Selasa (8/8).

Ia menambahkan, kinerja penerimaan untuk jenis pajak yaitu pajak penghasilan, PPN dan PPnBM, Pendapatan PPh DTP dan pajak lainnya (bea meterai, penjualan benda meterai, bunga penagihan PPh dan PPN) sampai Juli 2023 mengalami pertumbuhan positif.

Untuk jenis pajak PBB P5L mengalami pertumbuhan negatif sebesar -58,75 persen karena belum jatuh tempo pembayaran.

Dilihat dari lima sektor dominan penyumbang penerimaan pajak yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 1,42 triliun yang berkontribusi 19,41 persen dari realisasi penerimaan.

Selanjutnya aktivitas keuangan dan asuransi Rp 1,25 triliun yang berkontribusi 17,17 persen dari realisasi penerimaan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp 857,07 miliar yang berkontribusi 11,71 persen dari realisasi penerimaan.

Kemudian sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp 729,75 miliar yang berkontribusi 9,97 persen dari realisasi penerimaan, dan industri pengolahan Rp 591,73 miliar yang berkontribusi 8,08 persen dari realisasi penerimaan.

Jika dilihat pertumbuhan tiap sektor usaha dominan penentu penerimaan pajak, tercatat pertumbuhan tertingi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum 202,77 persen.

Hal ini seiring dengan sektor pariwisata yang pulih pasca-pandemi Covid-19.Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Made Mangku Pastika mengajak DJP Bali untuk menggali potensi pendapatan pajak dari bisnis yang digeluti orang asing di Bali seperti bisnis properti termasuk dari nominee (pinjam nama) dari warga lokal untuk kepemilikan aset tanah oleh orang asing.


Menurut dia DJP Bali bisa menggandeng jajaran kepolisian di tingkat terbawah (Babinkamtibmas) karena mereka banyak tahu apa yang terjadi di lingkungannya.

Pastika optimistis kalau hal tersebut dilakukan, pendapatan dari pajak di Bali bisa jauh ditingkatkan dari target 2023 ini yang sebesar Rp 10,11 triliun. 

Sumber : bali.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only