Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Instute (TRI) Prianto Budi Saptono mempertanyakan kelanjutan kebijakan insentif pajak seperti tax holiday apabila pemerintah benar menerapkan pajak minimum global tahun depan.
Seperti diketahui, Indonesia bersama 140 negara-negara di dunia telah berkomitmen untuk menjalankan pajak minimum 15% bagi perusahaan multinasional mulai 2024.
Menurut dia, kebijakan pajak minimum global sebetulnya berseberangan dengan kebijakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah untuk menggaet investor asing.
“Saya sempat ditanya, IKN (Ibu Kota Negara) kan banyak fasilitas termasuk tax holiday, terus bagaimana kalau investor asing datang terus tiba-tiba diterapkan global minimum tax,” kata Prianto ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Prianto berkata untuk menghindari kebingungan penerapan pajak global ini, pemerintah masih punya opsi. Dia mengatakan pemerintah dapat memberikan pengecualian, terutama untuk para investor yang sudah terlanjur mendapatkan fasilitas tax holiday. Demi kepastian hukum, kata dia, pemerintah harus memberikan fasilitas itu sampai selesai, kendati aturan pajak minimum global sudah diberlakukan.
“Kalau saya melihatnya ketika pemerintah sudah kasih fasilitas tax holiday ya sudah berlaku sampai selesai. GMT (global minimum tax) nanti dipakai untuk mereka yang belum sempat dapat fasilitas tax holiday dari pemerintah,” tutur dia.
Pajak minimum global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
Kebijakan ini salah satunya akan berefek pada berkurangnya disparitas tarif pajak di berbagai negara. Pemerintah berencana mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada 2024. Pajak ini akan menyasar kepada perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2023) mengatakan Indonesia sudah mengakomodasi aturan mengenai pajak global ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Yon mengakui bahwa penerapan pajak minimum global ini pasti akan berpengaruh kepada pemberian insentif pajak, seperti tax holiday.
Dia mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak penerapan aturan ini, terhadap insentif pajak yang diberikan pemerintah. “Semua insentif itu akan mempengaruhi effective tax rate, yang dihitung kan effective tax rate itu. Effective tax rate itu yang kami lihat ada pengaruh tidak insentif dengan effective tax rate itu,” kata dia.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
Leave a Reply