Kurang Bayar Pajak Hadiah Undian, SPT Masa Sudah Dilaporkan? Simak Ini

JAKARTA. Penyelenggara hadiah undian wajib melakukan pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sudah dilaporkan.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan jika ada transaksi penyerahan hadiah undian yang belum diterbitkan atau telah diterbitkan bukti potong, tetapi diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak yang seharusnya terutang setelah pelaporan SPT Masa e-bupot unifikasi.

“Maka penyelenggara hadiah undian wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak dengan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) hadiah undian baru atau membetulkan bukti potong yang telah diterbitkan sebelumnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Terkait dengan pembetulan bukti potong tersebut, penyelenggara hadiah undian juga harus melaporkan SPT Masa pembetulan. Pelaporan dilakukan di aplikasi e-bupot unifikasi atau aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bagi masa pajak sebelumnya digunakannya e-bupot unifikasi.

Lantas, bagaimana jika terdapat kelebihan pembayaran pajak? DJP mengatakan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk). Selain itu, pemotong juga bisa memohon pengembalian kembali pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.

“Tergantung dari skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dipilih oleh pemotong saat perekaman bukti potong PPh di e-bupot unifikasi,” imbuh DJP.

Tarif Pajak Penghasilan Hadiah Undian

DJP mengatakan penyelenggara wajib memotong pajak penghasilan (PPh) bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian. Adapun tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Adapun pengertian nilai bruto hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar bila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura seperti mobil. Pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak.

“Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh unfikasi sesuai masa saat terutangnya,” imbuh DJP.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only