Pemerintah Bidik Pajak Orang Super Kaya pada 2024

Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi wajib pajak high wealth individual (HWI) atau orang super kaya pada tahun depan. Hal ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan target pendapatan pajak 2024.

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.986,9 triliun pada tahun depan. Nilai tersebut meningkat 9,3 persen dari outlook penerimaan pajak tahun ini.

“Pada tahun 2024, penerimaan pajak diproyeksikan akan tetap tumbuh positif seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan, dikutip Senin (21/8/2023).

Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan teknis terkaif perpajakan. Salah satunya ialah melalui ekstensifikasi WP orang super kaya.

“Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital,” tulis pemerintah.

Pada saat bersamaan, pemerintah akan mengoptimalisasi data melalui pemanfaatan core tax administration system. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak orang super kaya.

Sebagai informasi, individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikategorikan sebagai WP HWI. WP kategori ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen sejak Januari 2023.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai setoran PPh WP HWI telah mencapai Rp 3,6 triliun sampai dengan Juli 2023. Nilai ini merupakan hasil dari setoran 5.443 WP.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only