Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkot Manfaatkan Tapping Box

BANJARBARU. Pemkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus mengoptimalkan alat perekam transaksi atau tapping box untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan sejauh ini sudah ada 222 unit tapping box yang terpasang. Adapun mesin ini dipasangkan di hotel dan restoran di seluruh penjuru kota.

“Teknologi ini digagas wali kota agar menghindari kecurangan pajak karena semua transaksinya langsung terpantau oleh kami BP2RD. Ini juga menjadi cara untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Rudi menuturkan pajak hotel dan pajak restoran menjadi sumber pendapatan yang potensial bagi Kota Banjarbaru. Sayangnya, penerimaan yangn diterima dari pajak hotel dan restoran itu belum optimal karena sistem pengawasannya belum memadai.

Oleh karena itu, wali kota Banjarbaru berinovasi dengan meningkatkan pengawasan pajak hotel dan pajak restoran dengan memanfaatkan tapping box.

Memantau Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Rudi, tapping box akan mempermudah BP2RD dalam memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Selain itu, pemasangan tapping box tersebut juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Bagi pelaku usaha, sambungnya, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan, sekaligus menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BP2RD.

Sejalan dengan itu, pemkot juga mengadakan undian berhadiah umrah bagi masyarakat yang telah membayar pajak restoran. Dalam hal ini, halaman kosong di balik struk yang menandakan pungutan pajak restoran harus diisi dengan identitas diri berupa nama, alamat, dan nomor telepon.

“Kemudian, struk pembayaran itu masukkan ke kotak undian yang disediakan masing-masing restoran ataupun kafe,” ujar Rudi.

Tidak hanya hadiah umrah gratis, lanjutnya, BP2RD juga menyediakan hadiah menarik lainnya berupa sepeda motor listrik. Program undian berhadiah tersebut berlaku mulai dari 1 Agustus hingga 30 November 2023.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only