Pengusaha Disandera Gegara Punya Tunggakan Pajak, Kuasa Hukum Buka Suara

Jakarta. Mantan Direktur PT KSA inisial LSM disandera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat, sejak 14 Februari 2023 karena PT KSA memiliki utang pajak sebesar Rp 6 miliar. Kuasa hukum dari LSM menyatakan keberatan dan telah meminta agar penyanderaan itu dicabut sejak Maret 2023.

Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari mengatakan kliennya merupakan mantan pengurus PT KSA. Dikatakan bahwa sejak 2018 telah berubah pengurusan dan kepemilikan ke pengurus baru yang masih menjabat sampai saat ini.

“LSM tidak lagi menjabat sebagai direktur PT KSA dan LSM tidak pernah sekalipun menjabat sebagai seorang Direktur Utama dalam PT KSA,” kata Wulan dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (24/8/2023).

Wulan menyebut pengurus dan pemilik PT KSA yang baru telah membuat Akta Pernyataan Notariil yang pada pokoknya PT KSA telah diambil alih kepemilikan dan utang-utang PT KSA termasuk utang pajak, atau kewajiban membayar pajak mulai dari berdirinya PT KSA sejak didirikan hingga seterusnya menjadi tanggung jawab pemilik dan pengurus yang baru. Terkait itu disebut sudah ada keputusan pengadilannya.

“Telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan bahwa benar pengurus dan pemilik PT KSA yang barulah yang harus bertanggung jawab atas utang pajak PT KSA. Seharusnya putusan pengadilan ini kita patuhi bersama,” ucapnya.

Menurut Wulan, tidak ada surat-surat dari KPP Pratama Jakarta Kembangan yang menyebutkan atau mengatasnamakan secara pribadi bahwa LSM adalah penanggung pajak atas PT KSA. “Justru sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, surat-surat resmi ditujukan kepada pemilik dan pengurus baru untuk bertanggung jawab atas seluruh utang pajak PT KSA,” tambahnya.

Wulan merasa aneh karena pemilik atau pengurus baru PT KSA yang dilakukan pencegahan ke luar negeri atas adanya utang pajak perusahaan. Dalam surat pencekalan tersebut secara jelas pemilik dan pengurus baru disebutkan sebagai penanggung jawab PT KSA, tetapi malah kliennya yang disandera.

“Menilai dari segi itikad baik sebenarnya ada, bahkan pada saat masih menjabat sebagai pengurus di PT KSA, klien saya sudah menyerahkan beberapa asetnya untuk menutup utang PT KSA. Sayangnya beberapa aset yang disita bisa menutup utang pajak PT KSA ini justru dikembalikan oleh KPP Pratama Kembangan Jakarta kepada pemilik baru,” imbuhnya.

Atas dorongan dari Komwasjak dan Ombudsman RI, pada 14 Agustus 2023 dibuka diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama Jakarta Kembangan dan Kanwil DJP Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan akan diadakan pertemuan lagi yang mengundang LSM selaku tersandera dengan pemilik baru PT KSA.

Hal itu guna membuat terang siapakah sebenarnya yang harus bertanggung jawab dan solusi penyelesaian utang Pajak PT KSA. Wulan berharap agar Komwasjak selaku Komite Non Struktural yang bersifat independen dapat membantu kliennya memperjuangkan hak-haknya.

“Serta dapat memberikan rekomendasi yang berujung pada terpenuhinya keadilan bagi diri LSM,” jelas dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only