Diskon Pajak Disiapkan Bagi Eksportir Simpan Dolar di RI

Jakarta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu buka-bukan terkait kucuran insentif fiskal baru yang bakal diberikan pemerintah terhadap para eksportir yang patuh ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Insentif di bidang perpajakan itu nantinya akan termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merevisi (PP) Nomor 123 Tahun 2015. Insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) ini tak lagi hanya diberikan bagi eksportir yang menyimpan DHE nya dalam bentuk deposito. Melainkan termasuk instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang telah dibuatkan oleh Bank Indonesia.

“Kan kita tambah instrumen, kalau sebelumnya kan hanya deposito, ini kita tambah selain deposito ada juga beberapa nanti instrumen yang baru,” kata Febrio saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Insentif fiskal itu disediakan untuk instrumen penempatan DHE SDA meliputi rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, dan instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

“Terakhir yang saya ingat ada paling tidak ada instrumen dari LPEI yang akan juga masuk, dan nanti kita pastikan streamline juga dengan fasilitas time deposit yang ada di BI juga,” ucap Febrio.

Menurut Febrio, untuk besaran insentifnya masih dalam tahap perhitungan hingga saat ini. Tarif insentif fiskal yang deposito pun kini juga tengah ditinjau ulang untuk direvisi, meskipun menurutnya Kementerian Keuangan menganggap besarannya masih cukup menarik.

Dalam aturan saat ini, untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

“Yang jelas sekarang sudah cukup incentivize. Tapi nanti kita coba assess apakah nanti dibutuhkan lebih di incentivizing lagi, sejauh ini kita lihat memang apa yang sudah ada pun sudah relatif cukup dan kita lihat animo dari pelaku bisnis cukup tinggi untuk memanfaatkan,” tuturnya.

Adapun tarif insentif untuk instrumen lain, menurutnya juga tak akan jauh berbeda dengan tarif insentif PPh deposito. Febrio mengatakan, yang pasti pemerintah ingin supaya para eksportir tetap patuh dan terus tertarik untuk menyimpan dolar hasil ekspornya selama tiga bulan di sistem keuangan Indonesia.

“Jelas kita ingin retensinya 3 bulan, jadi baseline berbeda antara kalo dia letakkan rupiah atau dolar, tentu kalau convert ke rupiah kita beri tambahan insentif, kalau dia memegang lebih lama kita pertimbangkan dapat insentif lebih besar juga,” tutur Febrio.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only