Investasi Peserta Tax Amnesty Jilid II di SBN Baru Rp 8 T

Jakarta. Para wajib pajak yang menjadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih minim yang menempatkan hartanya, termasuk harta yang ada di luar negeri, ke dalam surat berharga negara (SBN).

Padahal, berdasarkan pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 peserta PPS wajib menginvestasikan harta bersihnya ke Indonesia melalui sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan SBN paling lambat 30 September 2023.

Jadwal penerbitan yang dibagi ke dalam lima periode pun tinggal tersisa satu lagi, yaitu pada September 2023 untuk skema private placement di surat utang negara (SUN), sedangkan melalui SBSN jadwal terakhir penerbitan telah terealisasi kemarin 24 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, total komitmen wajib pajak untuk investasi di tiga sektor yang telah disediakan PMK 196/2021 itu adalah Rp 22,34 triliun, namun yang masuk ke SBN baru Rp 8,09 triliun dan US$ 124 juta.

“Batas akhir pemenuhan komitmen investasi ini adalah 30 September 2023. Sampai dengan 24 Agustus 2023, realisasi penerbitan SBN dalam rangka PPS adalah sebesar Rp 8,093 triliun (SBN Rupiah tenor 6 dan 20 tahun) dan US$ 124 juta (SBN dalam USD tenor 10 tahun),” kata Suminto saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, dikutip Jumat (25/8/2023).

Suminto pun mengingatkan, wajib pajak masih memiliki kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajiban investasinya ke dalam SBN khusus yang akan diumumkan pada 15 September 2023. Seri yang ditawarkan adalah SUN Rupiah tenor 6 tahun dan SUN dalam USD tenor 10 tahun.

Untuk mengoptimalkan penerbitan dalam rangka PPS ini, Suminto mengatakan, akan terus gencar menyampaikan informasi kepada wajib pajak peserta PPS yang belum memenuhi komitmennya melalui serangkaian kegiatan online maupun offline.

“Kegiatan ini sudah dilakukan sejak program PPS diluncurkan tahun 2022, dan menjelang batas akhir pemenuhan kewajiban investasi harta bersih, Pemerintah lebih mengintensifkan kegiatan sosialisasi dimaksud,” ujarSuminto.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya telah menyatakan, jumlah wajib pajak yang berpartisipasi dalam program PPS hingga batas akhir Juni 2022 sudah sebanyak 247.918 peserta.

Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 596,36 triliun, nilai PPh yang disetorkan sebesar Rp 61,01 triliun, dan nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp 22,35 triliun.

“Peserta PPS dengan komitmen investasi wajib melakukan investasi sesuai PMK-196/2021 paling lambat 30 September 2023. Salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, serta diperbolehkan dalam PMK-196/2021 adalah investasi SBN ini,” kata Suryo dikutip dari keterangan tertulis.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tersebut gagal melakukan investasi atau wanprestasi, dapat dikenakan tambahan PPh final atas wanprestasinya tersebut. Ancaman tambahan PPh final yang dapat dikenakan sesuai PMK-196/2021 sebesar 3% hingga 8,5%.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only