Target Penerimaan Pajak Rp2.307 Triliun di 2024, Pengamat: Cukup Optimistis di Tahun Politik

JAKARTA. Pengamat ekonomi sekaligus Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA), Ruben Hutabarat, menilai target pemerintah mengumpulkan pajak sebesar Rp2.307,9 triliun pada 2024 cukup optimistis di tahun politik.  

Menurut dia, ada beberapa sentimen yang diproyeksikan bakal memengaruhi penerimaan pajak pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya adalah tahun politik yang sensitif untuk kondisi ekonomi.

“Kalau dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang sudah diumumkan oleh pemerintah di kisaran 5,2 persen pada nota keuangan kemarin, kami melihat target penerimaan pajak pemerintah tahun 2024 pada level yang optimis,” ujar Ruben dalam Market Review IDXChannel, Senin (28/8/2023).

Dia menjelaskan, terdapat potensi shortfall alias kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengingat saat ini komoditas mentah masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Hal itu, lanjutnya, membuat pendapatan negara akan banyak dipengaruhi dari fluktuasi harga komodoitas tersebut, mulai dari sektor minerba, pertanian, maupun perkebunan. Maka menurut Ruben, instrumen pemerintah untuk merealisasikan target pajak tersebut sebetulnya hanya mengandalkan kepatuhan dari para wajib pajak.

“Cukup realistis kita lihat, karena gap yang terjadi antara tax ratio terhadap realisasi tax ratio saat ini memang disumbangkan oleh masih adanya ketidakpatuhan wajib pajak yang tidak cukup besar,” kata Ruben.

Menurut dia, pada kuartal I 2023 tax ratio atau realisasi penerimaan perpajakan dengan realisasi PDB atas dasar harga berlaku masih berada di bawah angka 10 persen. Hal itu disebabkan karena harga komoditas yang mengalami koreksi jIka dibandingkan dengan periode sebelumnya.

“Harapan kami implementasi cortex yang diadakan mulai tahun 2024 akan bisa secara efektif meningkatkan tax ratio kita, sehingga melewati batas 10 persen, dengan sendirinya akan tercermin dari penerimaan pajak kita di tahun 2024,” ungkap Ruben.

Disamping itu, lanjutnya, dengan adanya tahun politik bakal membuat banyak pejabat yang bertarung di kontestasi politik akan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Sehingga upaya penegakan hukum, menurut Ruben, secara historis ditahun pemilu akan sedikir mereda. Hal itu menghindari kegaduhan di level masyarakat yang membayar pajak.

“Kalau menurut kami tahun 2024 tax ratio kita tidak akan jauh-jauh. Karena masih terganjal ditahun politik ini upaya penegakan hukum akan mungkin lebih direda oleh otoritas,” tutur Ruben.

Sumber : inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only