Ditjen Pajak Sita Aset Wajib Pajak Nakal di Bali

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali. Penyitaan dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02078 seluas 200 meter persegi (m²) dan SHM No.02081 dengan luas 200 m² berlokasi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Dalam putusan tersebut, Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292, 13 miliar. “Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT Pazia Retailindo milik Hartanto Sutardja,” ujar Selamat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (28/8).

Sumber : Harian Kontan – Selasa, 29 Agustus 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only