12,6 Juta NIK Belum Padan dengan NPWP, WP Diimbau Segera Validasi

Kementerian Keuangan mencatat 58,42 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga 28 Agustus 2023 pukul 19.59 WIB.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi tersebut setara dengan 82,19% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. DJP saat ini terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

“[Sebanyak] 58 juta sudah dipadankan atau 82%,” katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Yon menuturkan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada Ditjen Pajak (DJP).

Dia memandang data integrasi NIK sebagai NPWP sejauh ini sudah cukup baik. Meski begitu, otoritas juga akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai validasi data tersebut.

Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2024

Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Dia pun berharap seluruh NPWP orang pribadi dapat terintegrasi dengan NIK sebelum akhir tahun.

“Kami lihat [waktunya tersisa] 4 bulan lebih sedikit. Masih ada 18% lagi yang harus kami cari. Makanya, kami pembukaan akses yang lebih banyak lagi untuk virtual assistant kepada wajib pajak yang ingin melakukan proses pemadanan,” ujar Yon.

Sebagai informasi, validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only