Pengusaha Buka-bukaan Cara Mereka Hindari Pajak Penghasilan Jumbo 35%

Asosiasi pengusaha buka-bukaan cara para pengusaha kaya menghindari tarif Pajak penghasilan (PPh) jumbo sebesar 35%. Wajib pajak yang dikenakan tarif jumbo merupakan mereka yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

“Terkait monitoring high wealth individual yang dikenakan tarif 35% yang tadi disebutkan jumlahnya ada sekitar lima ribu pembayar pajak. Tapi ya namanya pengusaha, sebetulnya kan kegiatannya berusaha. Jadi banyak akalnya,” ujar Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama dalam webinar bertajuk ‘Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024’ , Selasa (29/8).

Ia menjelaskan,  salah satu upaya menghindari tarif jumbo dilakukan dengan mengalihkan gaji menjadi dividen. Dengan kata lain, penghasilan yang diberikan secara nominal akan jauh lebih kecil karena sebagian gaji itu berubah menjadi dividen. Namun, ia membantah bahwa praktik itu sama halnya manipulasi pajak berupa transfer pricing .

Orang pribadi pekerja yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 35% sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara, PPh atas dividen berlaku final dengan tarif lebih kecil yakni 10%. Wajib pajak penerima dividen bahkan bisa memanfaatkan fasilitas pengecualian PPh final alias dividen tidak dikenai pajak jika diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu di beberapa instrumen investasi seperti surat utang pemerintah hingga deposito.

“Kami juga memahami di situ ada ada unsur keadilan, tetapi praktiknya seperti itu. Ini rahasia, tapi saya buka aja di umum,” kata Siddhi.

Di sisi lain, ia menekankan perlunya perluasan basis pajak. Menurut dia, pemerintah sebaiknya jangan hanya mengandalkan para pembayar pajak existing untuk mencapai target penerimaan pajak yang terus naik tiap tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mencatat ,terdapat 5.443 wajib pajak perorangan yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan lapisan tarif tertinggi yakni 35% pada tahun lalu. Total setoran pajak ribuan ‘crazy rich’ ke negara ini mencapai Rp 3,5 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data tersebut diperoleh dari laporan 11 juta SPT yang masuk pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.443 SPT di antaranya merupakan wajib pajak yang dikenakan tarif 35%.

“Setorannya sekitar Rp 3,5 triliun dari Rp 10,6 triliun. Ini bukan PPh yang pemotongan pemungutan dari karyawan, tetapi PPh orang pribadi secara individual,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA secara daring, Jumat (11/8).

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only