Setoran Pajak Fintech & Kripto Rp 885,5 M

Pemerintah menggenjot setoran pajak dari fintech dan kripto

Pemerintah terus melebarkan pundi-pundi penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan pajak atas pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sampai akhir Juli 2023 mencapai Rp 885,8 miliar.

Asal tahu saja, aturan pajak pinjol atau pajak fintech P2P lending merupakan jenis pajak baru, yang mulai berlaku sejak Mei 2022.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/ PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).

“Kami memperkenalkan pajak P2P lending dan kripto,” ungkap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Jakarta, kemarin.

Sama seperti jasa lainnya, transaksi pinjol merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau leader.

Nah, PPh Pasal 23 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri.

Berdasarkan catatan Kemkeu, sejak diberlakukan Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol mencapai Rp 502,4 miliar hingga akhir Juli 2023.

Adapun perinciannya adalah PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). dan bentuk usaha tetap (BUT) yang mencapai Rp 367,95 miliar, serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak subjek luar negeri (WPLN) mencapai Rp 134,42 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 383,42 miliar. Sama halnya dengan pajak fintech (pinjol), pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Sekadar informasi, pungutan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri senilai Rp 181,21 miliar serta PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp 202,21 miliar.

Sebelumnya realisasi penerimaan pajak fintech dan pajak kripto periode Juni hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp 441,55 miliar.

Pajak dari fintech dan kripto ini memang bagian dari perluasan rencana pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak yang jumlahnya terus bertambah.

Sumber : Harian Kontan Kamis 31 Agustus 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only