Bayar PBB Sebelum 30 September 2023 Bisa Dapatkan Insentif Berikut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memberikan insentif bagi wajib Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) atau yang dikenal dengan sebutan PBB berupa diskon sebesar 5 persen.

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengatakan, diskon tersebut diberikan bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo, tepatnya pada Sabtu (30/9/2023).

“Selain dapat insentif, pembayaran tepat waktu juga dapat menghindarkan (wajib pajak dari) denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Morris dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023, warga DKI Jakarta dapat mengunduh e-SPPT PBB secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Morris menegaskan, pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perpajakan. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap kemajuan daerah, khususnya Jakarta.

“Jadi, tunggu apalagi? Segera bayar PBB untuk dapat diskon menarik!” ajak Morris.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only