Sengketa Pajak di Indonesia: Risiko, Realitas, dan Pencegahan

Sengketa pajak merupakan risiko umum yang kerap dihadapi oleh perusahaan selaku wajib pajak. Sebab-sebab sengketa pajak bervariasi, mulai dari perbedaan penafsiran terhadap peraturan pajak hingga ketidaksesuaian antara perhitungan pajak dan hasil pemeriksaan otoritas pajak.

Sengketa pajak senantiasa muncul dalam konteks perubahan berkelanjutan dalam kebijakan pajak yang memerlukan penyesuaian, pemahaman, dan sosialisasi yang matang. Akibatnya, perbedaan dalam penafsiran aturan perpajakan menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Menurut data dari Ditjen Pajak (DJP), tingkat kepatuhan formal mencapai 83,2% pada 2022, melebihi target sebesar 80%. Namun, meskipun angka kepatuhan pajak di Indonesia terus meningkat, sengketa pajak masih menjadi masalah yang signifikan. Kementerian Keuangan mencatat ada 14.709 berkas sengketa pajak yang diajukan ke Pengadilan Pajak sepanjang 2022.

Peningkatan jumlah permohonan sengketa pajak dapat disebabkan oleh perbedaan dalam pemahaman antara wajib pajak dan petugas pajak terkait interpretasi peraturan perpajakan. Perbedaan pandangan ini dapat berdampak signifikan pada perhitungan dan pelaporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas pajak mungkin dengan mudah menemukan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip perpajakan berdasarkan penafsiran mereka. Namun, ketika surat ketetapan pajak diterbitkan, wajib pajak seringkali merasa bahwa interpretasi tersebut tidaklah tepat, sehingga mereka memilih untuk mengajukan sengketa pajak.

Harus diingat bahwa sengketa pajak adalah bagian alami dari sistem perpajakan yang berasal dari asas supremasi hukum. Sengketa pajak tidak terjadi tanpa sebab yang jelas. Oleh karena itu, untuk mencegah sengketa pajak, penting untuk memahami penyebab utama dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

Pencegahan sengketa pajak menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan. Ini dikarenakan sengketa pajak dapat menghadirkan risiko yang signifikan, termasuk risiko finansial, operasional, dan reputasi. Sengketa pajak dapat mengakibatkan perusahaan mengeluarkan dana besar untuk membayar pajak yang diperselisihkan, denda, dan biaya proses sengketa. 

Selain itu, sengketa pajak juga dapat merusak citra perusahaan, mengakibatkan hilangnya kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan sengketa pajak menjadi semakin mendesak untuk diambil oleh perusahaan sebagai wajib pajak.

Untuk membekali wajib pajak dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pencegahan sengketa pajak, DDTC Academy hadir dengan solusi yang tepat melalui program pelatihan yang disebut In-House Training (IHT).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only