Bagaimana Cara Tepat Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Natura?

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan dilakukan sesuai dengan jenis penghasilan yang bersangkutan.

Misalnya, jika natura dan kenikmatan tersebut diberikan sebagai bagian dari gaji, PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan tersebut akan dipotong layaknya gaji. Jika natura dan kenikmatan diberikan sebagai bonus,  pemotongan PPh Pasal 21 akan dilakukan sesuai dengan aturan bonus.

Dalam sebuah penyuluhan yang disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP), bonus dalam bentuk natura dapat dipersamakan dengan bonus dalam bentuk uang, sehingga tidak ada perbedaan. Namun, perlakuan PPh Pasal 21 akan bergantung pada jenis penghasilannya, apakah penghasilan tersebut termasuk dalam penghasilan teratur atau penghasilan tidak teratur.

Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 21 pada kompensasi berupa barang atau kenikmatan perlu dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Pemberi kerja perlu memperhitungkan pengecualian dan batasan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 terlebih dahulu sebelum memotong PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai.

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak telah tercantum dalam Pasal 4 PMK 66/2023 antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Perincian mengenai natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu telah diperinci dalam Lampiran PMK 66/2023.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only