Penghapusan Pajak Impor Mudahkan Produsen Baru Perkenalkan Mobil Listrik di Indonesia

JAKARTA. Pemerintah tengah gencar mendatangkan produsen mobil listrik global untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk memikat calon investor baru, pemerintah menyiapkan insentif berupa penghapusan pajak impor completely built up (CBU).

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, insentif penghapusan pajak impor CBU dari 50% menjadi 0% akan segera terbit lantaran sudah dalam tahap harmonisasi. Insentif ini akan memudahkan pabrikan asal China, BYD, untuk masuk ke Indonesia.

Dengan insentif tersebut, BYD diizinkan untuk melakukan impor CBU mobil listrik dengan kuota tertentu selagi proses pembangunan pabriknya di Indonesia berlangsung. Insentif ini hanya diberikan kepada produsen yang berinvestasi langsung di Tanah Air.

Pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan, rencana insentif berupa penghapusan pajak impor CBU tentu berpotensi menjadi daya tarik besar bagi Indonesia dalam mendatangkan investor baru. Ia pun berharap regulasi tersebut segera terbit yang disertai dengan aturan pelaksanaannya.

Insentif seperti ini diperlukan lantaran pembangunan pabrik baru umumnya memakan waktu beberapa tahun. Di sisi lain, produsen juga perlu meningkatkan brand awareness supaya produknya dikenal oleh masyarakat luas.

Dengan demikian, produsen mobil listrik bisa memanfaatkan insentif penghapusan pajak impor CBU untuk memasarkan produknya di Indonesia sembari menunggu proses pembangunan pabriknya selesai.

“Konsumen yang sudah menginginkan mobil listrik tidak perlu menunda pembelian dan pemerintah juga bisa melihat progres penjualan mobil listrik tersebut,” ujar Bebin, Kamis (14/9).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only