DJBC Ingatkan Lagi Barang Impor untuk Riset Bebas Bea Masuk

JAKARTA. Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk dan cukai.

Mengacu pada PMK 200/2019, pihak importir yang berhak mendapatkan fasilitas ini hanyalah perguruan tinggi, kementerian dan/atau lembaga, serta badan usaha. Khusus untuk badan usaha, barang yang diimpor harus berkepentingan untuk penelitian dan pengembangan, bukan bertujuan produksi.

“Fasilitas ini hanya untuk barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tulis contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (15/9/2023).

Ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dilengkapi sebelum mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini. Jika barang atau peralatan riset didapatkan melalui pembelian maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat rekomendasi, fotokopi dokumen pembelian, dan fotokopo DIPA jika pembelanjaan menggunakan APBN atau APBD.

Selanjutnya, jika pembelian melalui pihak ketiga maka perlu disiapkan perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika barang atau peralatan riset diperoleh melalui hibah maka dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi dan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama.

Surat rekomendasi pembebasan bea masuk dikeluarkan oleh empat pihak. Pertama, pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi negeri.

Kedua, pejabat setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina perguruan tinggi kedinasan. Ketiga, lembaga layanan pendidikan tinggi yang membina perguruan tinggi swasta.

Keempat, pejabat setingkat eselon II/pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha.

Sesuai janji layanan, pembebasan bea masuk akan diberikan melalui keputusan menteri keuangan yang diberikan melalui kepala kantor bea cukai maksimal 3 hari kerja setelah dokumen diterima benar dan lengkap.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only