DPRD Kabupaten Tangerang Beri Lampu Hijau untuk Raperda Pajak Daerah

TANGERANG. DPRD Kabupaten Tangerang, Banten memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Tangerang.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang Nonche Thendean mengatakan Raperda PDRD diperlukan untuk menciptakan keselarasan antara ketentuan pemungutan pajak dan kondisi masyarakat.

“Dengan demikian, Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar Raperda PDRD dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Nonche, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Keberadaan perda juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi dinas yang melaksanakan pemungutan pajak daerah maupun bagi wajib pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan Raperda PDRD akan menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kinerja pajak daerah. Harapannya, Kabupaten Tangerang dapat secara mandiri mendanai kebutuhan pembangunan.

“Dalam jangka panjang terdapat trickle-down effect yang positif terhadap tumbuh kembangnya industri pada sektor lainnya dan secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan minat usaha dan investasi masyarakat di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.

Setelah disetujui oleh DPRD, raperda akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diundangkan. Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only