Belum Lapor SPT Tahunan, ASN Ini Dapat Surat Tagihan Pajak

BANJAR. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar memberikan asistensi kepada seorang ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan surat tagihan pajak pada 23 Agustus 2023.

Petugas daru KP2KP Banjar Mohammad Naufal Dharmawan mengatakan ASN bersangkutan ternyata belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga menerima Surat Tagihan Pajak (STP).

“Sesuai SE- 02/M.PAN/3/2009 jo SE-41 tahun 2019, PNS wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online melalui e-filing paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/9/2023).

Naufal pun mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebelum 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak agar tidak terkena sanksi administrasi.

STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Pengertian itu tercantum dalam UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 28/2007 (UU KUP).

STP merupakan suatu surat kekuatan hukumnya yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan menggunakan surat paksa.

STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang atau badan terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Terbitnya STP ini biasanya disebabkan oleh WP yang tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang diamanatkan oleh undang-undang.

Menurut Pasal 14 ayat 1 UU KUP, STP dapat diterbitkan dalam hal:

  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU PPN), selain:
    • identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN; atau
    • identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
  6. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only