Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal.

Zulkifli mengatakan praktik impor ilegal akan menimbulkan kerugian pada negara. Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjutnya, praktik impor ilegal harus diberantas.

“Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” katanya, dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Zulkifli mengatakan kebijakan dan pengaturan impor telah diatur dalam Permendag 20/2021 s.t.d.d. Permendag 25/2022. Permendag itu mengatur berbagai aspek soal kegiatan impor seperti persyaratan importir, tata cara permohonan perizinan, penerbitan perizinan impor, penetapan barang yang dibatasi impor, kewajiban importir, sanksi, dan pengawasannya.

Importir yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dijatuhi sanksi, mulai dari peringatan secara elektronik, penangguhan pelayanan, hingga pencabutan izin.

Pengaturan soal impor juga diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, seperti mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Zulkifli lantas mengimbau pelaku usaha untuk selalu tertib dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan. Imbauan ini utamanya ditujukan kepada pelaku usaha di bidang usaha yang membutuhkan perizinan khusus.

Dia pun menegaskan pemerintah siap memfasilitasi pelayanan perizinan dan membantu para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan.

“Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kemudahan dalam pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, penyingkatan waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.

Kemarin, Zulkifli telah memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas barang ilegal.

Di bidang impor, BPTN pada periode Januari hingga Agustus 2023 mendapati ada importir yang melakukan pelanggaran antara lain berupa tidak memiliki izin tipe, Laporan Surveyor (LS), serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only