Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp 154,05 Triliun hingga Agustus 2023

Kinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp 154,05 triliun hingga akhir Agustus 2023. Hal ini diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi Pers APBN Kita.

Sri Mulyani menjelaskan, penerimaan pajak daerah ini naik 6,6 persen dibandingkan penerimaan pada tahun lalu sebesar Rp 144,48 triliun.

Peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif (pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir).

Kinerja pajak restoran mencapai Rp9,86 triliun atau tumbuh 23 persen secara year on year (yoy). Di susul, pajak hotel sebesar Rp6,05 triliun atau meningkat 64,4 persen secara yoy.

Kemudian, pajak hiburan membukukan Rp1,46 triliun atau tumbuh 49,5 persen secara yoy. Sementara itu, penerimaan dari pajak parkir mencapai Rp909,7 miliar atau naik 20,5 persen secara yoy.

“Kenaikan tinggi pajak parkir yang mencapai Rp 909 miliar, itu naik 20,5 persen,” tegasnya. 

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only