Pemkab Tegal Gandeng Ditjen Pajak Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

SLAWI. Akurasi data dari wajib pajak dan transaksi yang dilakukan oleh objek pajak atas barang atau jasa layanan yang diberikan, menjadi kunci utama penerimaan pendapatan pajak oleh pemerintah pusat dan daerah. 

Namun demikian, ketidaksinkronan data dan informasi dari wajib pajak yang sama menjadikan penerimaan pendapatan negara tidak optimal.

Hal tersebut mengemuka, saat berlangsung penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah, di Aula Cakti Budi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, beberapa waktu lalu. 

Hadir pada penandatanganan PKS ini, Bupati Tegal Umi Azizah, bersama 112 kepala daerah lainnya atau yang diwakilkan.

Adapun kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan pemerintah daerah ini sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019 dengan tujuh PKS, disusul tahun 2022 sebanyak 254 PKS, dan tahun 2023 ini ada 113 PKS. 

Sehingga total ada 367 pemerintah daerah yang sudah menjalin kerja sama dengan pihaknya dan DJPK. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, berharap melalui kerja sama ini, para pihak bisa saling menukarkan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya. 

Selain itu, bisa mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

“Kami siap memberikan bantuan. Data kita sharing, peningkatan kapasitas kita jalankan. Bapak dan ibu pengin ngawasi, ayo kita melakukan pengawasan bareng-bareng, termasuk jika membutuhkan cara melakukan penilaian (pajak), kami siap membantu lewat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) melalui petugas penilai,” kata Suryo, dalam rilis yang diterima, Jumat (22/9/2023). 

Dia mengungkapkan, pengawasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah telah dilakukan pada 8.277 wajib pajak, termasuk hotel dan restoran di dalamnya. 

Selain itu, pihaknya mencatat sudah ada 207 pemerintah daerah yang berkomitmen melakukan penggalian potensi penerimaan pajaknya bersama-sama.

Di sini, penggunaan identitas tunggal harus diterapkan bersama-sama, di mana nomor induk kependudukan (NIK) menjadi basis informasi atau data yang akan digunakan. 

Hal tersebut sejalan dengan upaya reformasi perpajakan, di mana salah satu agendanya adalah integrasi NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Melalui agenda tersebut, interoperabilitas data perpajakan pemerintah pusat dan daerah akan mudah diwujudkan.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only