Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemeriksaan pajak tidak didasarkan pada alasan-alasan subjektif atau personal. Isu ini cukup mendapat sorotan dari wajib pajak dalam sepekan terakhir.
Awal pekan ini, DJP menerbitkan rilis resmi tentang pemeriksaan pajak. Melalui Siaran Pers Nomor SP-31/2023, DJP menegaskan selalu bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan saat melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.
Pemeriksaan, sambung DJP, dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Pemeriksaan juga dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (compliance risk management/CRM).
Seperti diketahui, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses ini meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
Isu lainnya, otoritas tengah melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak badan yang profitnya turun signifikan atau sebaliknya. Misal, dinamisasi turun dapat diajukan wajib pajak di sektor pertambangan di tengah tren penurunan harga komoditas.
Kegiatan dinamisasi akan berdampak pada setoran PPh Pasal 25. Sebagai informasi, penerimaan PPh Pasal 25 tercatat masih tumbuh 23,2% hingga Agustus 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan dinamisasi secara prinsip dapat dilaksanakan pada wajib pajak yang mengalami kenaikan atau penurunan profit secara signifikan. Dinamisasi dilaksanakan agar setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang atau lebih bayar pada SPT Tahunan menjadi lebih kecil.
Sumber: news.ddtc.co.id
Leave a Reply