Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp 1.818,2 triliun pada 2023 tercapai, melampaui penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 1.718,0 triliun. Optimisme tersebut menimbang kinerja pertumbuhan ekonomi yang stabil dan masih ada spillover effect dari kenaikan harga komoditas 2022.
“Profit tahun 2022 yang dilaporkan pada 2023 membantu penerimaan di awal 2023 sehingga pada akhir tahun nanti insya Allah kita masih tumbuh positif 5,9 persen, secara nominal ada di Rp 1.818,2 triliun,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Kendati demikian, ia mengakui realisasi penerimaan pajak tahun ini melambat bila dibandingkan realisasi pada tahun lalu. Hingga Agustus 2023, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.246,9 triliun. Sementara realisasi Agustus tahun lalu sebesar Rp 1.171,8 triliun.
Menurut Ihsan, perlambatan tersebut disebabkan tren penurunan harga komoditas yang masih berlanjut serta perlambatan perdagangan global. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan dalam negeri. Selain itu, kondisi itu juga memengaruhi wajib pajak melakukan penurunan angsuran PPh Badan.
Ke depan, Kemenkeu akan tetap mengandalkan empat sektor utama, yaitu industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, serta pertambangan yang terus mencatatkan pertumbuhan positif dan berkontribusi lebih dari 70 persen terhadap penerimaan.
Realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2023 setara dengan 72,58 persen dari target atau tumbuh 6,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Secara rinci, penerimaan pajak terdiri dari perolehan PPh non migas tercatat sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen yoy.
PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhimpun mencapai Rp 447,58 triliun, tumbuh 8,14 persen yoy. Nilai tersebut setara dengan realisasi 64,28 persen dari target.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya terdata sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Angka tersebut terkontraksi 12,01 persen secara tahunan. Kontraksi disebabkan oleh pergeseran pembayaran PBB migas.
PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen persen. Capaian tersebut turun 10,58 persen dari kinerja periode yang sama tahun lalu akibat dampak moderasi harga minyak bumi.
Sumber: jawapos.com
Leave a Reply