Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menilai kehadiran taxpayer account management (TAM) bakal mengefisienkan proses pengawasan, pemeriksaan, hingga keberatan yang harus ditempuh oleh wajib pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan pengawasan dan pemeriksaan saat ini masih dilaksanakan secara tersegmentasi. Akibatnya, banyak kewajiban dalam proses pengawasan yang harus diulang lagi oleh wajib pajak dalam proses pemeriksaan.

“Sampai sekarang, account representative (AR) melakukan proses sendiri dan nanti pemeriksa melakukan proses sendiri. Jadi wajib pajak pun komplain, data yang sudah ditanya sekarang ditanya lagi,” katanya, Selasa (26/9/2023).

Dalam dialog bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar oleh FEB UI, Imam menyebut isu tersebut timbul akibat banyaknya aplikasi yang saat ini digunakan oleh DJP dalam menjalankan fungsinya.

Menurutnya, DJP saat ini sudah memiliki sekitar 47 aplikasi dalam mendukung pelaksanaan beragam proses bisnis. Selain itu, sambungnya, setiap proses bisnis tersebut juga bisa memiliki lebih dari 1 aplikasi.

“Pemeriksa itu misalnya punya 3 aplikasi. Nanti kami combine jadi satu. Integrated dan streamline. Itu menjadi fitur yang akan memperbaiki sistem pelayanan kepada publik,” ujarnya.

Dengan kehadiran taxpayer account management, data dan informasi yang sudah dimintaARsaat pengawasan bisa digunakan oleh pemeriksa apabila pengawasan memang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Data dan informasi yang sudah tersedia tersebut juga dapat diakses oleh penelaah keberatan dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan.

“Begitu data masuk di situ [TAM], akan dipakai secara sequence oleh pegawai kami. Ini yang kami sebut streamline process. Nanti, efisiensi dan compliance cost wajib pajak drastis menurun karena kami lebih akuntabel dan transparan dalam menjalankan proses bisnis itu,” tutur Imam.

Perlu diketahui, istilah taxpayer account sudah sempat muncul dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Tahun 2015-2019.

Merujuk pada perdirjen tersebut, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses datanya sendiri seperti riwayat pembayaran pajak, aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.

TAM menjadi salah satu dari 21 proses bisnis DJP yang diperbarui seiring dengan pengembangan coretax administration system. Nanti, coretax administration system bakal diuji coba di 3 kanwil DJP terlebih dahulu sebelum diterapkan secara nasional pada Mei 2024.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only