Sri Mulyani Cs Belum Bahas Kenaikan PPN 12%

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Padahal kenaikan ini direncanakan sebelum 1 Januari 2025.

Rencana kenaikan ini juga mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ikhsan Priyawibawa mengatakan pihaknya belum memperhitungkan kenaikan PPN menjadi 12% mengenai hal ini.

“Belum ada diskusi mengenai kenaikan tarif PPN 12 persen itu, ketika kita bicara angka PPN di 2024,” ujar Ikhsan, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka suara perihal kenaikan PPN 12% sebelum 2025.

“Enggak, kita enggak ngomongin itu dulu,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, rencana kenaikan PPN itu tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.

“Nanti kita lihat dinamikanya nanti. Ya atau nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kita bicarakan dengan DPR,” tegas Prastowo.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 2.781,3 triliun. Porsi terbesar bersumber dari pajak yang ditargetkan Rp 1.986,9 triliun.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only