Bogor. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak pada 2024 tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal. Adapun target penerimaan pajak pada 2024 mencapai Rp 1.988,9 triliun atau naik 9,4% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 1.818,2 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu Ihsan Priyawibawa menjelaskan, penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir (2019-2022) tumbuh sangat baik ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebijakan pajak yang mendukung. Dia menjelaskan buoyancy pajak dalam 2 tahun lebih dari 1, sehingga rasio pajak meningkat dan telah melampaui periode prapandemi.
“Kalau melihat penerimaan pajak sampai Agustus 2023, sektor terbesar memang masih dari pengolahan, perdagangan, pertambangan, serta jasa keuangan. Kontribusi dari empat sektor tersebut bisa lebih dari 70%,” kata dia pada media gathering Kementerian Keuangan bertema APBN 2024: Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di Bogor, Selasa (26/9/2023).
Adapun tantangan pascapandemi berkaitan dengan penerimaan pajak yang mesti dihadapi adalah berkaitan dengan tensi geopolitik, fragementasi, deglobalisasi, ancaman perang, perubahan iklim, dan perkembangan digitalisasi.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan, kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah berbagai tantangan. Pemerintah merencanakan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 senilai Rp 2.309,9 triliun. Ihsan optimistis target tersebut bisa terpenuhi, menimbang kinerja penerimaan perpajakan yang tetap bergerak positif hingga sejauh ini, dengan capaian terakhir pada Agustus 2023 sebesar Rp 1.418,5 triliun.
“Kebijakan umum perpajakan tahun 2024 diarahkan untuk transformasi ekonomi agar bisa terus berjalan di tengah berbagai tantangan,” jelas Ihsan.
Berkaitan itu, Kemenkeu menyiapkan lima strategi untuk memperkuat penerimaan perpajakan. Pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Kedua, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga serta aparat pemerintahan lainya.
Keempat, menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Kelima, insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Sumber: investor.id
Leave a Reply