WP Ajukan PKP meski Omzet di Bawah Rp 4,8 M, Ternyata Ini Sebabnya

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo mengadakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Jalan Pinang Raya Gang Pinang 05 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 18 September 2023.

Dalam kegiatan itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menugaskan petugas verifikasi lapangan Martha Tianita Noor Fitri dan Account Representative (AR) Suwarti. Kunjungan dilakukan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kami mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk memastikan kesesuaian data yang disampaikan wajib pajak dalam surat permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” sebut Martha dikutip dari situs web DJP, Senin (2/10/2023).

Sementara itu, Suwarti menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika sudah berstatus sebagai PKP. Dia juga mengingatkan perihal sanksi admnistrasi apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kebijakan PKP yang dimaksud antara lain seperti wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN ke kas negara jika terdapat kurang bayar, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

“Faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Meski tidak ada transaksi, PKP tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN,” tuturnya.

Sementara itu, wajib pajak badan yang dikunjungi merupakan perusahaan berbentuk CV. Wajib pajak yang bergerak di bidang jasa percetakan ini mengajukan status PKP meski omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dia beralasan dirinya mengajukan status PKP lantaran ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah dan memerlukan faktur pajak setiap melakukan transaksi.

“Terima kasih atas penjelasannya. Kami akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya. Mohon dibantu jika kami menemukan kesulitan,” jelas wajib pajak

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only