Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga Sabtu. Kebijakan ini untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal.
“Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, Senin, 2 Oktober 2023.
Masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya, layanan Samsat DKI Jakarta masih dibuka pada Sabtu, tetapi dengan waktu yang dibatasi.
“Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023,” tutur dia.
Pada Senin sampai Jumat jam operasional layanan Samsat DKI adalah pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara, pada Sabtu, layanan Samsat beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan ini tetap tutup pada Minggu.
Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Tidak termasuk layanan gerai dan samsat keliling.
Bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini diharapkan membuat masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Lusi menyampaikan masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023,” ungkapnyanya.
Sumber: metrotvnews.com
Leave a Reply