DPRD Provinsi Gorontalo melalui panitia khusus telah selesai melakukan rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah dengan bebepapa stakeholders dan OPD terkait pada Senin (2/9/2023).
Ranperda tersebut telah selesai dibahas dan tinggal menunggu disahkan. Terdapat beberapa pasal yang dihilangkan pada saat rapat tersebut di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo.
Terdapat 32 pasal tarif, lalu dipangkas menjadi 18 tarif saja.
Sun Biki, Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan ada beberapa pasal tarif retribusi yang dihilangkan sesuai dengan rekomendasi.
“Seluruh pasal-pasal yang dikoreksi oleh Kementrian Keuangan, teman-teman pansus harus di drop, kita sudah drop dan kita sudah sesuaikan,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com
Tarif yang dihilangkan seperti pajak progres dan tarif retribusi ternak yang keluar masuk Gorontalo.
“Karena memang rasionalnya benar,” imbuhnya.
Sun Biki juga menegaskan kepada Pemerintah Daerah Gorontalo untuk tidak menambah tarif yang tidak diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui perda tersebut.
“Pemerintah Daerah tidak boleh menambah tarif-tarif siluman,” jelasnya.
Jika pemerintah daerah menambah tarif didalam perda tersebut, itu sama saja akan menambah satu beban lagi kepada masyarakat.
“Setiap penambahan tarif baru, itu akan menjadi beban bagi masyarakat,” terang Sun.
Menurut politisi Golkar ini, Perda mengenai pajak dan retribusi sangat penting untuk diselesaikan pada tahun ini. Sebab jika tidak diselesaikan maka akan mengancam daerah untuk tidak diperbolehkan memungut pajak dan daerah ke masyarakat.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply