Tunggakan Menggunung, Semarang Beri Diskon PBB 25 Persen

SEMARANG, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pemutihan sanksi dan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo mengatakan keringanan pokok PBB yang diberikan adalah sebesar 25% dari ketetapan. Fasilitas ini diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021 dan berlaku hingga 30 November 2023.

“Harapannya piutang-piutang pajak yang diragukan atau macet dapat direalisasikan dengan stimulan yang diberikan dan diatur dalam SK Bupati Semarang,” ujar Rudibdo, dikutip Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan catatan BKUD Kabupaten Semarang, total piutang PBB yang macet mencapai Rp12,7 miliar. “Macet itu kalau piutangnya itu lebih dari 5 tahun,” ujar Rudibdi.

Selanjutnya, piutang PBB yang berstatus diragukan tercatat mencapai Rp28 miliar. Adapun piutang PBB dengan kategori lancar dan kurang lancar mencapai Rp13,6 miliar.

Menurut Rudibdo, tingginya piutang tidak terlepas dari pengalihan kewenangan pemungutan PBB dari kantor pelayanan pajak (KPP) ke pemda pada 2012. Rudibdo mengatakan pihaknya kesulitan menagih PBB berdasarkan data piutang dari KPP karena banyaknya objek yang sudah berubah status ataupun sudah diperjualbelikan.

Selain memberikan keringanan atas tunggakan pokok PBB, Pemkab Semarang juga memperpanjang jangka waktu pembayaran PBB dari yang awalnya paling lambat pada 30 September 2023 menjadi paling lambat 30 November 2023.

Beragam relaksasi di atas diharapkan mampu mendukung upaya pemenuhan target PBB pada tahun ini. Hingga akhir September 2023, realisasi PBB di Kabupaten Semarang tercatat mencapai Rp60,5 miliar atau 74,3% dari target senilai Rp81,4 miliar.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only