Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik untuk Produsen Otomotif

Pemerintah Indonesia terus memberikan insentif bagi untuk perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya sudah ada insentif untuk konsumen, kini pemerintah menyiapkan insentif bagi produsen kendaraan listrik.

  Pemerintah mengejar menyelesaikan aturan mengenai insentif fiskal bagi perusahaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) pada bulan depan. Regulasi tersebut, kata Rachmat, diharapkan dapat menjadi katalis yang mempercepat peningkatan portofolio kendaraan listrik di Indonesia.

  “Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin dikutip dari Antara.

Kebijakan yang Pro Lingkungan Patut Didorong

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso, menyebut pemerintah senantiasa mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan, termasuk mengenai kendaraan listrik. “Kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong,” kata Adi di momen terpisah.

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Insentif tersebut berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10 persen pada tahun ini.

  Insentif PPN pengurangan PPN 10 persen diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1 persen.

  Lalu, juga terdapat insentif PPN sebesar 5 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6 persen.

  Di samping itu, pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only