Jumbo! Microsoft Utang Pajak hingga Rp 450 Triliun!

Microsoft mengumumkan telah menerima pemberitahuan dari International Revenue Service (IRS) untuk pembayaran pajak tambahan sebesar US$28,9 miliar atau setara Rp 450 triliun (dengan kurs Rp 15.600). Pemberitahuan itu diterimanya pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Dilansir dari CNBC, Microsoft berencana akan mengajukan banding atas tambahan pajak balik dari tahun 2004 hingga 2013 tersebut. Tak segan, perusahaan teknologi itu akan menempuh jalur hukum apabila dibutuhkan.

Pasalnya, perselisihan dua pihak ini berkaitan dengan alokasi keuntungan perusahaan antara negara pada tahun 2004-2013. Sebelumnya, Microsoft sudah membayar pajak sebesar US$10 miliar atau setara dengan Rp 156,9 triliun. Namun, pembayaran tersebut tidak masuk dalam usulan penyesuaian yang dibuat oleh IRS.

“Microsoft tidak setuju dengan usulan penyesuaian ini dan akan mengajukan banding ke IRS. Prosesnya mungkin akan memakan waktu beberapa tahun,” kata perusahaan itu dalam pengajuannya.

Microsoft meyakini tunjangan kontijensi pajak penghasilan sudah sesuai dengan aturan IRS.

“Kami yakin kami selalu mengikuti peraturan IRS dan membayar pajak yang harus kami bayar di AS dan di seluruh dunia,” imbuhnya.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only