Sengketa DPP PPh Pasal 23 atas Pinjaman dari Pemegang Saham

RESUME Putusan Peninjauan Kembali ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh wajib pajak dari pemegang saham perusahaannya.

Dalam perkara ini, wajib pajak memperoleh pinjaman dari PT X dan PT Y selaku pemegang saham wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Atas pinjaman tersebut, wajib pajak seharusnya membayar sejumlah uang yang dipinjam beserta bunganya. Namun, dalam hal ini, pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga.

Otoritas pajak berpendapat bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2010. Dengan begitu, atas bunga yang seharusnya timbul dari transaksi pinjaman tersebut terutang PPh Pasal 23.

Di sisi lain, wajib pajak berpendapat pihaknya telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2010 tersebut. Wajib pajak menilai perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini tidak sesuai dengan pendapat otoritas pajak yang berpandangan wajib pajak tidak sedang mengalami kesulitan keuangan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung kembali menolak Permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 23 yang ditetapkan oleh otoritas pajak sudah tepat.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 64600/PP/M.VA/12/2015 tanggal 9 Oktober 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 29 Januari 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah adanya koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari bunga pinjaman senilai Rp424.047.945 untuk tahun pajak 2011.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak No. Laporan 00095/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tertanggal 19 Juni 2013, telah dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2011. Dalam perkara ini Pemohon PK tidak setuju dengan adanya koreksi atas DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Termohon PK senilai Rp424.047.945.

Dalam kasus ini, Pemohon PK menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, yaitu PT X dan PT Y. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga diperkenankan apabila pinjaman tersebut berasal dari pemegang sahamnya. Dengan demikian, Pemohon PK berhak memperoleh pinjaman tanpa bunga yang diberikan PT X dan PT Y.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Merujuk pada PP No. 94 Tahun 2010, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon PK untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga.

Pertama, pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman dan bukan berasal dari pihak lain. Kedua, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada Termohon PK telah disetor seluruhnya. Ketiga, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Keempat, perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Terkait dengan syarat pada poin keempat, Pemohon PK tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga. Sebab, berdasarkan pada laporan keuangan tahun 2011 diketahui Pemohon PK tidak mengalami kondisi kesulitan keuangan. Hal ini dibuktikan dengan hasil audit dari kantor akuntan publik yang menyatakan bahwa cash flow perusahaan bersifat wajar dan bernilai positif.

Dengan demikian, Termohon PK berkesimpulan Pemohon PK tidak memenuhi syarat dalam memperoleh pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) di PP Nomor 94 Tahun 2010. Dengan begitu, atas pinjaman Pemohon PK dari pemegang sahamnya tetap dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh Pasal 23.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 64600/PP/M.VA/12/2015 yang menyatakan menolak permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat tiga pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkait dengan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 senilai Rp424.047.945 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terutangkap dalam persidangan.

Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK telah mengedepankan prinsip perhitungan taxable deductible income. Oleh karenanya, koreksi dari Termohon PK sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ketiga, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only