Insentif Beli Rumah Gratis PPN Bakal Dongkrak Penyaluran KPR BTN

Jakarta. PT Bank Tabungan Negara (BTN) menargetkan pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tumbuh di level double digit. Hal ini setelah rencana Pemerintah yang akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. 

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan akan Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengapreasiasi langkah Pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian. Insentif tersebut  juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah. 

Saat ini lebih dari 90 persen portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah.  Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, BTN juga intens menyasar Nonsubsidi yang membidik segmen emerging affluent

“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR Subsidi maupun Nonsubsidi tumbuh double digit di atas 10 persen. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Oktober 2023.

Hirwandi juga menuturkan saat ini sebanyak hampir 90 persen dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog. 

“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” kata Hirwandi. 

Rencananya akan ada dua tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only