Kemenkeu Sebut Insentif Properti Tidak Ganggu Penerimaan Pajak

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerimaan pajak tidak akan terganggu menyusul kebijakan insentif properti berupa 100% pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

“Sekarang dirangsang oleh menteri keungan, tidak usah bayar PPN karena ditanggung pemerintah, saving-nya itu disimpan di properti saja, di aset saja, jadi tidak berkurang penerimaan dari DJP, karena mekanisme itu dapat ditanggung pemerintah,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam acara media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/10/2023).

Dwi mengatakan secara teori kata “ditanggung” pemerintah bukan berarti tidak dibayarkan pajaknya atau bukan berarti PPN-nya 0 persen. “0 bagi wajib pajak yang bertransaksi, tetapi sebetulnya tetap berutang, siapa yang bayar? Ditanggung pemerintah, jadi ini sama saja seperti keluar kantong kiri masuk kantong kanan,” katanya.

Dia mengatakan sumber dana pembayaran pajak itu berasal dari anggaran Ditjen Anggaran di Kemenkeu ke Ditjen Pajak. Dengan demikian, secara penerimaan tidak mengalami penurunan karena yang bayar ditjen anggaran. “Dari mana uangnya ya dari pajak-pajak juga yang tahun lalu,” imbuhnya.

Dwi menambahkan, kebijakan ini adalah cara pemerintah merangsang pertumbuhan ekonomi khususnya sektor properti. Paslanya, berdasarkan analisis makro, pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan, sehingga membutuhkan insentif, untuk mendorong belanja masyarakat.

Dia mengatakan, masyarakat cenderung menunda membeli rumah di tengah tahun politik, sehingga pertumbuhan properti melambat. “Mungkin masyarakat punya uang, tetapi mungkin di-saving dulu, karena ada kekhawatiran kondisi global, khawatir menghadapi pemilu,” tambahnya.

Sebagai informasi, pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar bebas PPN karena akan ditanggung 100% oleh pemerintah hingga Juni 2024. Setelahnya, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sebesar 50%. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif uang administrasi rumah baru seperti bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) dan lain-lain sebesar Rp 4 juta.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only