Insentif Bebas PPN Diperluas hingga Properti Seharga Rp 5 Miliar

Pemerintah berencana melebarkan cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti dengan harga hingga Rp 5 miliar dari rencana sebelumnya Rp 2 miliar. Tujuannya mendorong investasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung produk domestik bruto (PDB) domestik.

Menurut Susiwijono Moegiarso selaku sekretaris Kemenko Perekonomian, keputusan final terkait perluasan jangkauan insentif properti masih akan diperbincangkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Setelah pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kami cenderung untuk mendorong perluasan ini, sehingga bukan hanya Rp 2 miliar, tetapi mungkin nanti, angka-angka tersebut masih akan kita bahas, bisa mencapai di bawah Rp 5 miliar,” ujarnya di Jakarta pada dikutip Investor Daily, Senin (10/10/2023).

Walaupun penerima insentif PPN DTP untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar, kata dia, besaran insentif tetap dihitung berdasarkan harga properti Rp 2 miliar. “Jadi, jika Anda membeli rumah seharga Rp 4 miliar, maka Rp 2 miliar akan bebas dari PPN, sementara Rp 2 miliar sisanya akan dikenakan PPN,” jelas Susiwijono.

Menurut Susiwijono, pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, terutama di tengah ketidakpastian global. Properti mendapatkan dukungan insentif PPN DTP karena memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB. Di samping properti, pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Susiwijono menegaskan, dalam kuartal IV 2023, upaya peningkatan konsumsi dilakukan melalui program bantuan sosial karena komponen ini merupakan yang terbesar dalam PDB, menyumbang sekitar 55-60%. Sedangkan komponen lainnya adalah pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 25%-30%, dan sektor konstruksi 75%.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. “Presiden memerintahkan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar. PPN akan ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan,” kata Airlangga.

Setelah periode tersebut, pemerintah hanya akan menanggung 50% PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024.

Kedua insentif tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang sebelumnya mengalami kontraksi hingga 0,67%. Sektor perumahan dan konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya. Diperkirakan, sektor ini akan menyumbang hingga 14%-16% terhadap PDB pada 2023, dan menciptakan lapangan kerja untuk 13,8 juta orang. Selain itu, sektor ini juga berkontribusi sebesar 9,3% terhadap pendapatan pajak dan 31,9% terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Airlangga berharap, insentif ini dapat membantu mengurangi backlog jumlah rumah yang belum terpenuhi dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat sebesar 12,1 juta rumah. “Diharapkan ini bisa mengatasi backlog. Targetnya akan kita lihat, karena ini akan berlangsung selama 1 tahun, diharapkan backlog tersebut dapat teratasi,” kata Airlangga.

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only