Tersangka Pajak Tak Ditemukan, DJP Lakukan Penyidikan In Absentia

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tindak pidana perpajakan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 26 Oktober 2023.

Kanwil DJP Jatim II menyebut penyerahan tersebut dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022. Adapun tersangka berinisial SLM ini merupakan penanggung jawab PT BBM dan PT RPM.

“Tersangka sebelumnya telah dilakukan upaya maksimal untuk dihadirkan dalam pemeriksaan di penyidikan. Namun, tidak memenuhi panggilan 2 kali dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar,” sebut kanwil, dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/11/2023).

Kanwil DJP Jatim II menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan tindakan berupa pengumuman pemanggilan tersebut pada media berskala nasional. Tersangka bahkan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Polri.

Selain itu, permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri untuk dicatat dalam red notice juga sudah dilakukan. Namun, tersangka tetap tidak ditemukan sehingga dilakukan penyerahan tahap II tanpa kehadiran tersangka (in absentia).

Penyidikan in absentia yang dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jatim II merupakan penyidikan in absentia pertama yang dilakukan DJP pasca berlakunya PP 50/2022.

SLM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT BBM dan PT RPM yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kemudian, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP s.t.d.t.d Perpu Cipta Kerja.

Menurut Kanwil DJP Jatim II, tindak pidana yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai Rp2,37 miliar melalui PT BBM dan senilai Rp377,49 juta melalui PT RPM.

Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan penyitaan aset berupa rumah di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp500 juta. Adapun tersangka diancam hukuman pidana penjara 6 bulan – 6 tahun dan denda 2 – 4 kali dari nilai kerugian terhadap negara.

Tidak ditemukannya tersangka membuat pemeriksaan oleh penyidik tidak bisa dilakukan. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab sulitnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P-21) dan/atau tidak dapat dilaksanakannya penyerahan tahap II kepada penuntut umum.

Sebagai informasi, Pasal 44D UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Pasal 61 PP 50/2022 telah mengatur penanganan tindak pidana di bidang perpajakan tanpa kehadiran tersangka dan/atau terdakwa.

Kanwil DJP Jatim II memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas keberhasilan penyidik melakukan penyidikan in absentia sampai dengan penyerahan tahap II. Harapannya, upaya ini bisa mendorong wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only