Bantahan Eks Dirlantas Polda Sulbar Terlibat Jual Beli Mobil Faktur Palsu

Mantan Dirlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Deden S membantah terlibat dalam kasus penjualan 12 mobil dengan dokumen atau faktur palsu yang dituduhkan wanita bernama Andi Minrana (52) di Kabupaten Majene. Deden mengaku dirinyalah yang mengungkap kasus ini.

“Saya dan Kasat Lantas membongkar kejadian itu, justru kalau mau hitung-hitungan, justru orang-orang yang dituntut oleh pengacara itu adalah orang-orang yang berjasa telah membongkar kejahatannya si tersangka,” ujar Kombes Deden kepada detikcom, Jumat (20/10/2023).

Deden yang saat ini menjabat Karo Ops Polda Sulbar menyebut ada dua oknum polisi yang terlibat di kasus ini dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HM dan MK. Satu di antaranya merupakan menantu tersangka Minrana.

“Cara mendaftarkannya ke Polres pakai faktur palsu dengan jalan menyuruh anak mantunya yang polisi bekerja sama dengan oknum anggota polisi lain yang di bagian pendaftaran BPKB sehingga berjalan mulus dan akhirnya keluarlah BPKB dan STNK asli secara fisik, tapi karena prosesnya yang tidak sah (gunakan faktur palsu) maka BPKB dan STNK-nya jadi aspal (asli tapi palsu) alias tidak sah,” terangnya.

Menurut Deden, 12 mobil yang dijual Minrana merupakan kendaraan kredit macet dari berbagai daerah seperti di Jawa dan Kalimantan. 12 kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Majene dan dijual seolah-olah mobil baru.

“Kronologis kasus mobil bodong Majene, mobil-mobil kredit macet dari Jawa dan Kalimantan ditadah sama tersangka Minrana kemudian dibuatkan faktur palsu oleh Minrana, kemudian didaftarkan sebagai kendaraan baru padahal itu adalah mobil bekas, sudah pernah terdaftar di Polda lain. Kemudian dijual lagi seolah-olah baru,” ungkapnya.

Lebih jauh, Deden menuturkan jika Minrana sebelumnya juga sudah menempuh upaya praperadilan di PN Majene terkait kasusnya. Hanya saja, praperadilannya ditolak karena Minrana tidak bisa menghadirkan orang yang disebut sebagai tempatnya membeli mobil.

“Praperadilan di Majene, dan praperadilannya ditolak. Itu sengaja dimunculkan nama fiktif (orang yang jadi tempat membeli mobil), tidak pernah ada, kata hakim pengadilan coba alamatnya dimana orang itu, dipanggil 4 bulan tidak bisa (Minrana untuk) hadirkan itu,” ungkapnya.

Deden turut membeberkan jika Minrana melakukan aksi penjualan mobil dengan dokumen palsu tidak hanya di Sulbar, tapi juga di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia pun mengimbau kepada warga korban penipuan Minrana agar melapor ke polisi.

“Korbannya banyak di Makassar bahkan sebahagian besar sudah melaporkan ke Ditkrimum Polda Sulsel. (Jadi) mengimbau kepada konsumen di daerah lain yang mungkin sebagai korban yang merasa ditipu oleh tersangka agar segera melaporkan di kantor polisi dimana terjadinya penipuan tersebut. Sehingga dapat segera dikoordinasikan kepada Polda Sulbar karena tersangka sekarang sedang ditahan dan ditangani kasusnya di Polda Sulbar,” pungkasnya.

Tersangka Minta Eks Dirlantas Polda Sulbar Diperiksa
Kuasa hukum Andi Minrana, Wawan Nur Rewa mengaku akan melaporkan semua oknum polisi di lingkup Polda Sulbar yang terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya ini. Wawan pun meminta agara mantan Dirlantas Polda Sulbar Kombes Deden S turut diperiksa.

“Bahwa kami akan membongkar semua kebatilan ini dan atau menyeret para oknum anggota Polri aktif di lingkup Polda Sulbar yang kami curigai kuat terlibat,” ujar Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Rabu (18/10).

Wawan meminta agar Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar memberikan atensi terhadap kasus ini. Hal itu dimaksudkan untuk membongkar dugaan keterlibatan perwira polisi Polda Sulbar dan Samsat Majene yang menerbitkan STNK dan BPKB 12 mobil tersebut.

“Kapolda Sulbar harus turun tangan membongkar keterlibatan anggotanya dan atau keterlibatan perwira maupun (eks) Dirlantas dan Samsat,” terangnya.

Dia mengklaim kliennya dalam kasus ini tidak bersalah lantaran 12 mobil dengan faktur, STNK, dan BPKB yang terbit telah diproses di Samsat Majene dan Polda Sulbar. Tersangka mengaku membayar Rp 400 juta untuk pengurusan 12 dokumen mobil tersebut.

“Bahwa berdasarkan analisis kami, klien kami tidak bersalah dan atau tidak ada hubungannya dengan dugaan pemalsuan faktur yang dituduhkan, karena 12 unit yang dijadikan barang bukti di Polda Sulbar sudah memiliki STNK dan BPKB dan telah dibayar sejumlah kurang lebih Rp 400 juta rupiah, yang diterbitkan oleh Samsat dan atau Dirlantas Polda Sulbar, tentunya timbul pertanyaan hadirnya laporan dugaan pemalsuan faktur,” jelasnya.

Sumber : www.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only