Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

 Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan menjadikan toko online atau marketplace penyedia jasa antarmakanan menjadi pemungut pajak untuk jenis pajak restoran. Aturan ini dimasukkan sebagai ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Saya setuju ini harus dipajakin, perlu ada diskusi lagi, ini sudah diatur dalam perda, jenis pajaknya pajak restoran, dipungut 10 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu, 8 November 2023 seperti dilansir dari Antara.

Lusiana mengatakan Bapenda DKI masih perlu mendalami proses bisnis di masing-masing toko daring atau online shop yang menyediakan jasa antarmakanan sebagai pemungut pajak.

Salah satu yang didalami, yakni berapa persen komisi yang bisa diatur. Nantinya poin tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan pajak.

Bapenda DKI, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri untuk mengawasi seluruh mitra yang ada di toko daring sehingga perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Sebagai contoh, saat pelanggan berada di Jakarta namun membeli makanan di luar kota untuk orang lain maka restoran atau tempat transaksi lainnya di Jakarta inilah yang perlu dipungut pajaknya.

“Kami akan coba bertemu mereka sebagai wajib pungut pajak, sedangkan kami sebagai wajib pajak agar lebih mudah,” katanya.

Harapan Lusiana, Pemerintah Provinsi DKI mampu menyerap pendapatan dari aplikasi online tersebut dan dapat membawa dampak positif bagi retribusi daerah.

Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih cermat dalam menentukan objek pajak agar optimal dalam menentukan retribusi daerah.

“Jadi kita mengatur isi aturannya, untuk Bapenda DKI mengoptimalkan hasil retribusi daerah untuk pembangunan daerah. Ini yang perlu digaskan,” ujar Lukmanul.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek online atau ojol dan toko daring atau online shop.

Lusiana mengatakan pemprov DKI mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut tentang usulan pungutan pajak di online shop dan ojek online ini. 

Sumber : metrotempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only