Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang tak bisa lagi menunggak pajak. Pemerintah meluncurkan portal yang akan memantau aktivitas pembayaran pajak ASN di Karawang.
“Kami luncurkan portal ini yang dinamai dengan nama Tapak-ASN, kami akan mulai menguji coba di bulan ini, portal ini merupakan pengukur kedisiplinan para ASN membayar pajak,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Asep Aang Rahmatullah saat ditemui di Aula Kantor Bupati Karawang, Kamis (9/11/2023).
Dijelaskan Aang, Portal yang dapat diakses melalui tautan tapak-asn.bkpsdm.karawangkab.go.id ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kedisiplinan pajak para ASN. Termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta data Sistem Informasi Kepegawaian ASN (SIM ASN) yang mencakup data pegawai yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karawang.
“Portal ini juga mengintegrasikan data kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, yang mencakup informasi tentang kendaraan bermotor, yang dimiliki para ASN, maupun anggota keluarga ASN,” kata dia.
Portal Tapak-ASN, sambung Aang, merupakan inisiatif pertama di wilayah Jawa Barat dan di Indonesia yang diluncurkan oleh Kabupaten Karawang. Portal ini guna mengukur tingkat kedisiplinan pajak oleh ASN.
“Dengan melibatkan ASN dalam pengukuran, portal ini memungkinkan untuk mengidentifikasi ASN yang tidak taat dalam membayar pajak atau melakukan pelanggaran terkait pajak, dan akan langsung disanksi,” imbuhnya.
Proses pembayaran pajak ASN, kata Aang, tidak hanya berkaitan dengan sanksi, namun juga dengan aspek etika. Nilai kedisiplinan ASN akan menjadi indikator penting dalam sistem merit yang akan diselenggarakan oleh BKD Karawang.
“Ketika ASN yang lalai membayar pajak, BKPSDM Karawang akan berkoordinasi dengan bank bjb dan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan tindak lanjut, misal bisa dipotong dari tunjangan kinerja, dan jika tidak taat dalam membayar pajak, hal ini juga akan mempengaruhi nilai kedisiplinannya sebagai ASN,” ucap Aang.
“Portal Tapak-ASN, memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB, kami berharap juga portal ini akan berdampak positif pada pendapatan daerah, terutama peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Pihaknya mengetahui bahwa, pada tahun 2025 ada opsi untuk mentransfer pajak kendaraan bermotor ke tingkat kabupaten/kota. Sehingga portal Tapak-ASN, kata Aang, akan memainkan peran yang penting dalam pengelolaan dan peningkatan pajak daerah.
“Untuk menyempurnakan portal Tapak-ASN, kami berencana untuk mengintegrasikan data dari plat non-Jabar dengan data yang ada pada Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), dan akan diintegrasikan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” pungkasnya.
Sumber : www.detik.com
Leave a Reply